"Hari ini kami dari Kongres Advokat Indonesia yang ditunjuk oleh ibu presiden dan sekjen untuk membuat laporan pidana terhadap saudara Razman Arif Nasution," kata Petrus.
"Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah sekarang saya boleh katakan palsu, kenapa palsu? Karena sudah tekonfirmasi dari LLDIKTI, ibu Patra sudah menandatangani yang menerangkan bahwa ijazah Razman palsu."
"Dan laporan itu sudah diterima, pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat," sambungnya.
Tak hanya itu, KAI juga melaporkan Razman atas kasus dugaan penggunaan gelar tidak benar.
"Dan pasal 68 ayat 2 Undang-undang Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar, ancaman pidananya enam tahun," ujar Petrus.
Lebih lanjut, rupanya Razman Nasution telah dilaporkan dua orang lainnya terkait penggunaan ijazah palsu tersebut.
"Emang tadi laporan kami itu sebelum diterima ada diskusi karena Razman untuk di Polda Metro sini saja mengenai ijazah palsu sudah ada dua LP, sehingga LP kami yang ketiga," tutur Petrus.
"Perwira penyidik mereka mengatakan bahwa justru yang paling sangat berkepentingan Kongres Advokat Indonesia, karena Razman menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia," tandasnya.
(*)
Source | : | Tribun Wow,Grid.ID |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar