Dituliskan bahwa ketentuan itu menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.
Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.
"Ini bagi pegawai BKN," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.
Kendati demikian, Satya menekankan, sebaiknya semua ASN mengindahkan ketentuan tersebut.
"Namun, sebaiknya ASN menghindari conflict of interest yang menyulitkannya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan benar," katanya.
(*)