Tak lain adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diebutkan Andreas, kondisi inilah yang membuat mendiang Brigadir J ketakutan.
"Ada peristiwa sebelum tembak-menembak itu. Kalau benar ada tindakan pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan kondisi goncangan yang sedang dialami almarhum," kata Andreas.
Sebab, lanjut Andreas, Brigadir J harus menghadapi sejumlah hal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Putri Candrawathi.
Apalagi jika perbuatan Brigadir J diketahui oleh Ferdy Sambo, maka Brigadir J terancam dipecat sebagai ajudan.
"Dia sudah mencoba, ditolak. Kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan bingung?"
"Bagaimana dia nanti akan berhadapan dengan jenderalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu," pungkas Andreas.
Secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menegaskan Bharada E menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J menduga ada dugaan pembunuhan berencana terkait kematian anggota keluarganya itu.
Dalam kasus ini, Bharada E juga dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia memastikan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi.