Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Detik-detik Kematian Brigadir J Disaksikannya di Depan Mata, Bharada E Baru Sekarang Akui Semuanya, Pengacara: Tidak Terjadi Tembak Menembak!

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:25
Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J
IST

Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Penasihat hukum Bharada Eliezer yang baru menyebut, Eliezer siap mengungkap sejumlah hal yang dianggap sebagai kunci untuk membuat kasus ini terang benderang.

Penasehat Hukum Bharada Eliezer Muhamamad Burhanuddin mengatakan, Eliezer akan membuka semua peristiwa yang terjadi pada saat kejadian.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 6 Agustus 2022, dalam program Sapa Indonesa Malam pada Minggu (7/8/2022) pengacara Bharada E atau Eliezer kembali memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut dipastikan oleh Muhammad Burhanuddin selaku pengacara baru Bharada E.

"Tidak terjadi tembak-menembak," ujarnya, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.

Burhanuddin juga pastikan bahwa Bharada E mengaku melihat proses tewasnya Brigadir J atau Yoshua, saat ia berada di lokasi kejadian.

Keterangan juga ditambah bahwa ada beberapa saksi di momen tersebut.

"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP," ungkap Burhanuddin.

Kini Bharada E mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

Baca Juga: HS-9 Pistol Mematikan dari Kroasia Jadi Senjatanya, Taktik Atasan Bikin Kesan Baku Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Terbongkar, Pengacara Bharada E Bocorkan Detik-detik Kejadian

Pihak pengacara menilai langkah tersebut berarti isyarat bahwa ada pelaku lain dalam kronologi kematian Brigadir J.

"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau justice collaborator, berarti ada pelaku lain, itu isyaratnya."

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 8 Agustus 2022, klaim soal adanya penodongan senjata oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dibantah Komnas HAM. Kabar tersebut tidak benar.

Dari hasil pemeriksaan Komnas HAM memperoleh keterangan bahwa dugaan Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, tidak terbukti.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa Bharada E yang berada di lokasi kejadian mengaku hanya mendengar Putri Candrawathi berteriak meminta tolong.

Dalam keterangannya, lanjut Taufan, Bharada E tidak ada menyebutkan peristiwa penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J ke arah istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Taufan, istri Ferdy Sambo meminta tolong kepada Bharada E dan ajudan lain bernama Ricky.

Setelah itu, Bharada E turun dari lantai dua dan bertemu dengan Brigadir J.

"Jadi selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata (ke istri Ferdy Sambo), dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu," kata Taufan dalam sebuah webinar.

Baca Juga: Deolipa Yumara Pengacara Baru Bharada E Jadi Sorotan, Sosok Pemberani Bongkar Dalang Kematian Brigadir J, Ternyata Teman Duet Angel Lelga

Selain itu, posisi Ricky yang juga disebut menjadi saksi dalam peristiwa itu, mengaku tidak melihat secara langsung adanya peristiwa baku tembak.

Ricky, disebut Taufan, hanya melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata.

Namun, Ricky tidak mengetahui siapa yang menjadi lawan Brigadir J.

"Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada," ujar Taufan.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, hasil penelusuran Komnas HAM menemukan banyak yang tidak cocok antara keterangan saksi dan barang bukti dengan informasi yang sudah tersiar sejak awal ke publik.

Temuan lainnya, kata Taufan, hal serupa juga terjadi saat banyak berita yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan PCR di tempat lain saat peristiwa baku tembak teradi.

Ternyata, kata Taufan, hal tersebut tidak benar usai pihaknya mengetahui bahwa Sambo berangkat satu hari lebih dulu sebelum kejadian.

Taufan menambahkan, tidak ada saksi yang melihat Brigadir J menodongkan senjata ke istri atasannya tersebut.

"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," jelas Taufan.

Baca Juga: Viral Nikahi Dua Perempuan yang Masih Sepupuan Sekaligus, Laki-laki Asal Lampung Utara Ini Bikin Netizen Geleng Kepala, Warganet: Kukira Cupu, Ternyata Suhu

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Baradha E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

(*)

Source : Wartakota Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x