Kini Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, sopir istri Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ajudan istri Sambo Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Arman Hanis, kuasa hukum Sambo menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan soal penetapan kliennya menjadi tersangka, termasuk soal penggeledahan rumah.
"Atas perkembangan situasi terkait penetapan tersangka saudara kami, kami hormati penetapan tersebut akan segara fokus pada tahap selanjutnya," kata Arman, Selasa malam dalam tayangan program Sapa Pagi Kompas TV, Jumat (10/8/7/2022).
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakini apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat. Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya.
Ketika ditanya soal adanya istri Sambo ketika proses penggeledahan, Arman membenarkan kliennya ada di rumah.
Meskipun tak disebutkan secara pasti rumah yang mana posisi istri Sambo itu berada saat proses penggeledahan.
"Iya (Putri Candrawathi, red) ada di rumah," ujarnya.
Dalam proses itu, polisi membawa sejumlah barang bukti, yakni berupa 6 barang yang diduga milik Sambo.