Apresiasi Polri
Secara terpisah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pernyataan kepada awak media, Selasa malam, Mahfud MD penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan puncak pengurusan kasus kematian Brigadir J karena ditembak bukan tembak menembak.
Mahfud MD mengistilahkan kasus kematian Brigadir J seperti orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan.
"Sehingga terpaksa harus dilakukan operasi caesar. Prosesnya cukup lama, karena kontraksi terjadi terus," ujar Mahfud MD kepada wartawan.
Tapi akhirnya kata Mahfud MD, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dengan selamat.
"Dalam hal ini kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam skenario dan memerintahkan membunuh" ujar Mahfud MD.
Pasal yang ditetapkan untuk tersangka Ferdy Sambo adalah 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56.
"Tapi yang utama adalah pelaku utamanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud MD.
Sebagai Menkopulhukam yang bertugas menjalankan perintah Presiden Jokowi, dirinya diminta untuk terus mengawal serta mendorong kasus tewasnya Brigadir J dibuka secara terang.
"Apresiasi kepada Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit dam timsu yang serius mengusut kasus ini secara terang benderang," katanya.