Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy sebagai tersangka setelah Timsus melakukan serangkaian pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi berulang kali meminta Kapolri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J tewas dengan sejumlah tembak di tubuhnya.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor.com, 10 Agustus 2022, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti sudah empat orang menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 jo 55 dan 56.
Jenderal Pol Listyo Sigit dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing," kata Jenderal Pol Listyo Sigit.Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.