Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, hingga saat ini Polri belum membeberkan motif sepenuhnya pembunuhan terhadap Brigadir J.
(*)