Gridhot.ID - Penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka menggegerkan banyak pihak.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo kini resmi menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini terjadi usai Bharada E menjadi Justice Collaborator dan mengungkap seluruh kejadian secara rinci terkait pembunuhan Brigadir J.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun, motif jenderal polisi bintang dua itu sampai diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut apa yang dilakukan kliennya terhadap Brigadir J dilatarbelakangi motif yang kuat.
Selain itu, motif Fredy Sambo sampai melakukan perbuatan tersebut diyakini terkait kehormatan keluarga.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat.
Namun, kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," kata Arman di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Arman menambahkan, pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya, Fredy Sambo dari Bareskrim Polri ini.
"Tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut, dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," ujarnya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak pamerkan hasil autopsi Brigadir J yang mengejutkan publik.
Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, hingga saat ini Polri belum membeberkan motif sepenuhnya pembunuhan terhadap Brigadir J.
(*)