GridHot.ID - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.
Terlebih setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Melansir Kompas.com, dugaan rekayasa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin kuat mengemuka.
Satu per satu kepingan fakta kasus ini mulai dibuka dan terlihat benang merahnya.
Kronologi awal yang disampaikan polisi pada 11 Juli berkembang jauh berbeda.
Hal ini dikuatkan dengan perubahan keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka, yang mengubah keterangannya di hadapan penyidik.
Jika sebelumnya Bharada E mengaku sebagai pelaku tunggal yang menembak Brigadir J hingga tewas, keterangan itu kini berubah.
Bharada E mengaku diperintah atasan untuk membunuh Brigadir J.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, terbaru, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar