Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman kasus.
Hingga saat ini, polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).
Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Pengakuan Bharada E
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan melakukan intimidasi ke Bharada E.
Intimidasi itu yang membuat Bharada E ketakutan.
Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, Bharada E terpaksa menuruti perintah atasannya tersebut.
Bahkan dalam keterangan terbarunya, Bharada E mengaku bakal ditembak jika tak menembak Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
Brigadir J tewas ditembak Bharada E dengan perintah langsung dari atasan yakni Ferdy Sambo.
"Dilakukan oleh saudara RE (tembak) atas perintah saudara FS,"
"Saudara RE telah mengajukan JC saat ini, itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," katanya.
Dibuat seolah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali.(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar