Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kabareskrim Polri Sebut Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Makin Kecil, 1 Pasal Ini Jadi Patokan

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:50
Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya (kiri) mendatangi Mako Brimob dan Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya (kanan)
Kolase Tribunnews.com/Istimewa

Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya (kiri) mendatangi Mako Brimob dan Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya (kanan)

Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.

Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Singgung Melindungi Kehormatan Keluarga, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bahas Motif Kuat yang Dilakukan Kliennya Hingga Menjadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

(*)

Source : tribunnews Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x