Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Putri Candrawathi Sudah Nangis-nangis dari Magelang, Bharada E Akui Letuskan Tembakan Pertama ke Brigadir J, Fakta soal Dugaan Penganiayaan di TKP Terbongkar

Candra Mega Sari - Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:42
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
IST

Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baca Juga: Dijadikan Tameng Jenderal Bintang Dua, Bharada E Ketakutan, Terpaksa Eksekusi Brigadir J Sambil Pejamkan Mata: Kalau Tidak Menembak, Saya yang Ditembak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Sigit mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Sambo memberi perintah tersebut.

Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran 4 tersangka termasuk Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Selain Sambo, tiga nama lainnya, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," kata Agus.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

  • Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
  • Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Baca Juga: DNA dan Sidik Jari Ferdy Sambo di TKP Tak Bisa Bohong, Kamuflase Tembak Menembak Pakai Senjata Brigadir J Terbongkar, Posisi Putri Candrawathi saat Penggeledahan Terungkap

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x