GridHot.ID - Kisruh kuasa hukum Bharada E yang terus berganti-ganti mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Puncaknya ketika Kuasa Hukumnya Deolipa Yumara yang mendadak dipecat.
Seperti dilansir dari Tribunmedan.com, Deolipa Yumara memberi kesan bagi masyarakat dan Bharada E yang akhirnya berani buka suara.
Keterangan Bharada E bersama Deolipa Yumara menjadi titik tersangka dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui, Ronny Talapessy, Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah adanya intervensi ke kliennya sehingga mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
Kini, masalah pencabutan kuasa Bharada E terhadap Deolipa Yumara sepertinya malah menyulut permasalahan baru.
Penyebabnya, Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum baru Bharada E mengungkapkan alasan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum kliennya di media.
Menurutnya, Deolipa justru langsung melakukan konferensi pers, bukannya mendampingi BAP Bharada E.
"Makanya saya ngomong sama klien saya, 'tolong sampaikan bang situasinya kenapa saya mencabut kuasa' (ujar Bharada E)," ungkap Ronny seperti dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Rabu (17/8/2022).
"Jadi memang ini permintaan dari saudara Bharada E sendiri dan keluarga," tuturnya.
"Karena sejak awal kali pertama waktu beliau minta didampingi tanda tangan kuasa langsung, harusnya mendampingi BAP, mencari tahu posisi kasusnya seperti apa, tapi ini tidak."
"Melainkan pengacara yang lama ini turun ke bawah langsung konferensi pers."
"Itu catatan pertama dari Bharada E sehingga dia merasa nggak nyaman," tukas Ronny.
Ronny bahkan juga menyebut Deolipa sibuk cari panggung.
"Karena 5 hari diberikan kuasa, pengacara yang lama itu lebih sibuk manggung daripada menguasai perkara," tutur Ronny.
Mendengar kabar ini, Deolipa Yumara pun naik pitam.
Puncaknya, ia kemudian melaporkan Ronny Talapessy atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dilansir dari TribunStyle.com, Rabu (17/8/2022), laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa.
Pengacara berambut gondrong itu menyebutkan tiga hal yang membuat dirinya memutuskan untuk melaporkan Ronny Talapessy.
"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namanya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda nggak berubah, malah ketawa," ujarnya.
"Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," katanya.
Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung.
Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.
Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers setelah ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun," ungkap Deolipa.
"Ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," tuturnya.
Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten Youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(*)