Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi sengaja menghindari pemeriksaan terkait Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Brigadir J meminta agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut dalam keberpura-puraan.
Kamaruddin mendorongan agar Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka karena tak kunjung meminta maaf.
"Karena ibu PC (Putri Candrawathi) nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Kamaruddin meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kata LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan kondisi Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, saat ini kondisi dari Putri Candrawathi belum pulih secara mental bahkan ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa.
Susi menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri sendiri dari Putri.