GridHot.ID - Kasus meninggalnya Brigadir J hingga kini masih terus diusut.
Melansir tribunsumsel.com, barang-barang Brigadir Yosua atau Brigadir J ternyata banyak yang disita.
Keluarga Brigadir J pun kini meminta Polri untuk mengembalikan barang-barang yang tak berkaitan dengan penyelidikan.
Apalagi ada barang yang keberadaannya tak diketahui bahkan uang Brigadir J ikut disita.
"Ada beberapa barang yang belum kembali kepada kami," ucap ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Rabu (17/8/2022).
Walaupun beberapa barang sudah dikembalikan seperti pakaian, tas hitam, sebagian sepatu yang berjumlah 5 kardus, 1 kotak plastik dan 1 koper.
Namun barang-barang penting masih belum diterima keluarga.
Samuel mengatakan barang yang belum dikembalikan antaranya.
- Laptop Asus warna Gray
- Hp Samsung S8 Edge Gold
- Android warna merah
- Dompet warna hitam
- Koper Hitam Lis Merah
- Jam Tangan Expedition
- Hp Iphone 13 Pro Max
- Buku Rekening dan ATM (BRI, Mandiri, BCA)
- Tas Sandang
- Jam Tangan Apple
- Sepatu
- Alkitab
- KTP, SIM dan Identitas lain
- Beberapa Baju dan Celana
- PIN emas penghargaan dari Kapolri.
- HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
- Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu
- Jam tangan G-Shock
- Tas Sandang warna hitam
- dompet warna cokelat
- 10 kartu member
Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.
"Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris," ujarnya.
Mengapa uang turut disita?
Samuel Hutabarat mengungkapkan penyidik menyita sejumlah uang tunai milik Brigadir Yosua.
Uang sejumlah Rp 62.587.000 Ribu atau Rp 62,5 Juta itu disita penyidik sebagai barang bukti penyidikan.
Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir Yosua diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita.
Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang tunai tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan
"Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.
Lebih lanjut ia menambahkan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan ya dipersilakan, namun jika tidak ada hubungannya maka lebih baik di kembalikan.
Selain Uang Sejumlah Rp 62,5 Juta, barang milik Brigadir Yosua yang disita penyidik antara lain HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray, Jam tangan G-Shock, Tas Sandang warna hitam, dompet warna cokelat dan 10 kartu member.
Sementara itu, dilansir dari Tribunjambi.com, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir Yosua mendesak Polri menetapkan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak menuding Putri Candrawathi sengaja menghindari pemeriksaan terkait Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Brigadir J meminta agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia disebut dalam keberpura-puraan.
Kamaruddin mendorongan agar Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka karena tak kunjung meminta maaf.
"Karena ibu PC (Putri Candrawathi) nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Kamaruddin meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kata LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan kondisi Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, saat ini kondisi dari Putri Candrawathi belum pulih secara mental bahkan ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa.
Susi menyatakan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri sendiri dari Putri.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hal ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD. PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun. "Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," tutur Susi. (*)