"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hal ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD. PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan stress pascatrauma karena kondisi kesehatan jiwa yang dipicu oleh peristiwa traumatis.
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun. "Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," tutur Susi. (*)