"Artinya ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural," tutur Hasto.
"Di mana ada relasi kuasa di dalamnya, dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana itu," lanjut dia.
Namun hari ini, Senin (15/8/2022), LPSK menetapkan untuk mengabulkan permohonan Bharada E, baik yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
"Hari ini tadi, kami memutuskan dalam rapat paripurna LPSK yang biasa kami sebut sidang makhkamah pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan yang masuk ke LPSK, salah satunya permohonann dari penasihat hukum maupun Bharada E sendiri,” ungkap Hasto.
Pada hari ini juga, LPSK mencabut perlindungan darurat menjadi perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E.
"Permintaannya agar dilindungi LPSK sebagai Justice Collaborator."
"Putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan sejak dua hari yang lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya. Dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," tandasnya.
(*)