Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Grid.ID, 15 Agustus 2022, seperti yang sudah diketahui sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menetapkan Bharada E menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Kini, Bharada E berada dalam perlindungan LPSK sebagai Justice Collaborator.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan awalnya pihaknya mengambil keputusan ini secara darurat.
Biasanya, keputusan diambil secara darurat lantaran ada ancaman dan ada proses hukum yang harus dilakui Bharada E hingga LPSK harus dengan cepat memberikan pendampingan.
"Mula-mula memang keputusan ini diambil secara darurat,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Darurat itu biasanya ditetapkan LPSK berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh yang bersangkutan, dan harus segera didampingi oleh LPSK,” jelasnya.
"Dua-duanya ini memenuhi," imbuh Hasto.
Ancaman yang dimaksud LPSK adalah posisi Bharada E yang paling rendah dalam dimensi strukural.
Sementara itu, ada relasi kuasa di dalamnya, yaitu antara atasan dengan Bharada E.
"Artinya ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural," tutur Hasto.
"Di mana ada relasi kuasa di dalamnya, dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana itu," lanjut dia.
Namun hari ini, Senin (15/8/2022), LPSK menetapkan untuk mengabulkan permohonan Bharada E, baik yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
"Hari ini tadi, kami memutuskan dalam rapat paripurna LPSK yang biasa kami sebut sidang makhkamah pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan yang masuk ke LPSK, salah satunya permohonann dari penasihat hukum maupun Bharada E sendiri,” ungkap Hasto.
Pada hari ini juga, LPSK mencabut perlindungan darurat menjadi perlindungan sepenuhnya kepada Bharada E.
"Permintaannya agar dilindungi LPSK sebagai Justice Collaborator."
"Putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan sejak dua hari yang lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya. Dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," tandasnya.
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Grid.ID |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar