GridHot.ID - Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui dari Tribunnews.com, penetapan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya pada konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Meski telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo disebut getol mengakui hal itu sebagai hukuman untuk sang ajudan.
Meski berakibat fatal dengan tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo disebut mengakui hal itu sebagai hukuman untuk anak buahnya tersebut.
Seperti yang diberitakan Gridvideo.id sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri mengaku sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sejalan dengan pengakuan tersebut, Polri pun langsung menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir R, KM seorang asisten rumah tangga, dan Putri Candrawathi istri sang jenderal.
Sebelum melancarkan aksinya hingga menewaskan Brigadir J, diketahui Ferdy Sambo dengan tersangka lain sempat melakukan rapat untuk merencanakan skenario penembakan.
Rapat merencanakan itu dibuat di rumah pribadinya di Saguling, sedangkan eksekusi dilakukan di rumah dinasnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Disebut-sebut setelah tiba di rumah dinas, Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya untuk memanggil Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo mengakui bahwa eksekusi dilakukan sebagai hukuman terhadap Brigadir J.
"Dia (Sambo) memanggil Yosua dan beberapa ADC (asisten) yang tadi itu untuk kemudian melakukan katakanlah hukuman. Dalam bahasa dia ya, kepada Yosua," ungkap Ketua Komnas HAM, Achmad Taufan Damanik, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Narasi, Minggu (21/8/2022).
Setali tiga uang, Komnas HAM tak menjelaskan alasan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J hingga harus menerima hukuman.
Tetapi Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022) juga menyebut bahwa Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J.
Bahkan disebut-sebut amarah Sambo bergejolak setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Tak sampai di situ saja, Ferdy Sambo mengaku tindakan yang dilakukan Brigadir J itu melukai martabat keluarga sang mantan Kadiv Propam.
Meski demikan, Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan yang melukai martabat itu.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Brigjen Andi Rian.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," katanya.
Mengenai dugaan pelecehan di Magelang, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara.
Menurut dia, semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Pelaku, lanjut Agus, seharusnya dapat langsung ditangkap dan ditahan jika benar Putri mengalami pelecehan seksual diduga dilakukan Brigadir J.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri, mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," kata Agus.
Lantaran rangkaian peristiwa tersebut, Bareskrim Mabes Polri juga sempat mengirim Tim Penyidik untuk berangkat ke Magelang untuk mencari fakta baru atas kejadian yang disebut pemicu kemarahan Ferdy Sambo pada Brigadir J.
(*)