Keluarga SA yang tak terima kemudian melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel dengan membawa seorang pengacara.
Seusai penggerebekan, SA sempat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan medis. Namun, hanya beberapa saat di rumah sakit nyawa SA tak tertolong.
Sementara itu Kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah menambahkan atas dasar itu pihak keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kalsel untuk mendapatkan keadilan.
Kamarullah mengatakan, saat penggerebekan, korban sama sekali tak melawan.
Apalagi, polisi tak menemukan satu pun barang bukti narkoba.
"Kalau melawan, ditembak juga enggak masalah. Ini sama sekali korban tak melawan. Barang bukti juga tak ada. Setelah itu korban juga di seret oleh seorang polisi," ungkap Kamarullah.
Saat menerima laporan bahwa korban meninggal dunia, polisi tak melibatkan pihak keluarga korban untuk proses pemakaman. "Korban ketika itu mau dibawa ke Madura untuk dimakamkan, tapi dilarang," tambahnya.
Makam dibongkar setelah 6 bulan kejadian
Enam bulan setelah kejadian tersebut, makam Kakek Sarijan dibongkar oleh tim forensik untuk kepentingan otopsi pada Rabu (15/6/2022).
Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pembongkaran makam Sarijan untuk mencari penyebab kematiannya walau sudah 6 bulan lebih dimakamkan Otopsi dihadiri langsung oleh pihak keluarga Sarijan yang sejak awal curiga dengan kematiannya yang dinilai tidak wajar.
Salah satu pihak keluarga Mesrawi berharap pihak kepolisian bisa terbuka dalam mengungkap kasus kematian Sarijan.