Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
Sanksi akan diputuskan hari ini juga.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," kata Dedi.
Dalam sidang kode etik itu, Sambo terlihat hanya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kepolisian.
Pangkat Inspektur Jenderal dengan simbol bintang dua tetap disematkan di pundaknya.
Juga, kopsteken berwarna merah digunakan di kerah. Nametag Sambo disematkan di sisi kanan dada.
Ia terlihat mengenakan sabuk berkopel kecil, sesuai dengan ketentuan penggunaan PDH.
Di dada kiri, Sambo terlihat mengenakan lencana pita, seperti:
- Bintang Bhayangkara Nararaya
- Satya Lencana Kesetiaan 24 Tahun
- Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun
- Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun
- Satya Lencana Jana Utama
- Satya Lencana Ksatria Bhayangkara
- Satya Lencana Karya Bhakti
- Satya Lencana Dwidja Sistha
- Satya Lencana Bhakti Nusa
- Satya Lencana Dharma Nusa
- Satya Lencana Operasi Kepolisian
- Satya Lencana Kebaktian Sosial
Tidak terlihat simbol satuan Sambo sebelumnya di lengan kanan, yakni Propam, mengingat ia sudah dicopot dari jabatan itu.