Setelah itu, pada pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP seperti Bripka Ricky Rizal, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Mereka diinterogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," tuturnya.
Menurut Kapolri, proses olah TKP pembunuhan Brigadir J baru selesai pada pukul 19.40 WIB. Selanjutnya, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Kapolri mengatakan jenazah Brigadir J dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J tiba di RS Polri pada pukul 20.00 WIB. Sesuai prosedur otopsi jenazah, diperlukan syarat berupa surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.
Karena itu, kata Sigit, jenazah Brigadir J sempat 'transit' di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut rampung.
"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.
Setelah kasus ini terungkap ke publik, ternyata diketahui kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
Kini, AKP Ridwan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Pencopotan itu dilakukan Kapolri karena Ridwan dianggap tidak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J.