Gridhot.ID - Kesaksian Bharada E menjadi bagian penting dalam terungkapnya kasus kematian Brigadir J.
Diketahui berkat kesaksiannya, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mengutip Tribunnews.com, Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus ini.
Selama menjadi justice collaborator, maka Bharada E akan mendapatkan perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK.
Termasuk juga soal kepastian perlindungan mental dan psikis dari yang bersangkutan.
"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan 24 jam, red) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Kini Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan Ferdy Sambo dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, Bharada E merupakan sosok yang tangguh dan konsisten selama menjalani pemeriksaan.
Hal ini disampaikan oleh Anam dalam wawancara khusus yang dilakukan oleh Tribunnews di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/8/2022) petang.
"Ada proses yang ketika ditanya itu mentalnya kuat, diputar-putar, tetap konsisten. Dan enggak terlalu grogi, salah satunya Bharada E," ujar Anam.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan saat melakukan pemeriksaan atas seluruh ajudan Ferdy Sambo atau Aide De Camp (ADC) termasuk dengan Bharada E, tampak beberapa anggota ADC grogi dalam menjawab pertanyaan.
Pun saat memasuki masa istirahat, beberapa orang ini menghabiskan waktu lebih lama dalam menghabiskan waktu istirahat termasuk Bharada E.
Namun meski begitu, seperti yang ditekankan Anam, dari keseluruhan pihak yang diperiksa, Bharada E lah yang punya mental paling kuat dan konsisten.
"Bharada E itu mentalnya cukup untuk terus ngomong secara konsisten, padahal sudah kita putar," jelas Anam.
"Walaupun beberapa waktu, saat istirahat ngerokoknya lama daripada yang lain," jelas Anam.
Ferdy Sambo Terus Menangis
Berbeda dengan mental Bharada E yang kuat, Ferdy Sambo terus menangis saat bercerita.
Mengutip TribunJakarta.com, Sambo menangis ketika bercerita mengenai anak-anaknya kepada Kak Seto yang menemuinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok (23/8/2022).
Saat bertemu Sambo, Kak Seto mengatakan dirinya dititipkan anak-anak sang jenderal agar tetap diberi semangat dan tegar menghadapi kondisi keluarganya.
"Terjadi dialog-dialog sederhana. Beliau juga menitipkan kepada kami kalau nanti anak-anaknya supaya tetap diberi semangat, supaya tetap terus tegar menghadapi kondisi ini, dan tetap mencapai apa yang dicita-citakan, yaitu menjadi anggota Polri," imbuh Kak Seto.
Selain itu, Kak Seto mengungkapkan Sambo sempat terkejut dengan kedatangannya ke Mako Brimbo.
"Pertama beliau juga sangat terkejut, sangat terharu, bahkan juga meneteskan air mata dan tidak menyangka," kata Kak Seto.
Kak Seto menyampaikan tujuan kedatangannya ke Mako Brimob untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebab, kata Seto, pihaknya mendengar bahwa anak-anak Ferdy Sambo gencar mendapat perundungan.
"Karena saya mendengar bahwa putra-putri beliau itu mendapatkan perundungan yang sangat gencar, yang mungkin juga membuat anak-anak ini stres, tegang, dan sebagainya," ungkapnya.
Ferdy Sambo Janji Tanggung Jawab
Selain itu, Sambo merasa bersalah karena melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Sambo mengatakan dirinya akan bertanggungjawab karena menyeret Bharada E dalam kasus itu.
Hal itu terkuak saat Komnas HAM meminta keterangan dari jenderal bintang dua itu di Mako Brimob Kelapa Dua pada Jumat (12/8/2022).
Kata Taufan, Sambo mengakuinya hingga menangis.
"'Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya'. Itu diakuinya, dan dia menangis" kata Taufan menirukan ucapan Sambo di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Taufan juga mengingatkan Sambo bahwa Bharada E adalah anak muda yang baru memiliki karier seumur jagung di lembaga kepolisian.
Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Sambo.
"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," imbuh Taufan kepada Sambo.
Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Adapun dalam perkara ini polisi telah menetapkan5 tersangka yakni Bharada E, Ferdy Sambo, serta istrinya Putri Candrawati.
Lalu asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(*)