Namun, Kapolri tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah adegan yang bakal diperagakan para tersangka saat rekonstruksi.
"Itu teknis ya, itu biar diserahkan ke penyidik," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kelima tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan hadir saat rekonstruksi.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ujarnya.
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Termasuk Jenderal Ferdy Sambo dan Istri
Polri setelah membentuk Tim Khusus dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, akhirnya mengungkap tabir di balik kematian ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim tersebut menemukan bukti bahwa kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, adalah bukan karena tembak-menembak dengan Bharada E.
Terungkap, bahwa Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya itu karena pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk. Dan Bharada E hanya berperan sebagai salah satu eksekutor.