Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebut Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Hampir Lengkap, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Segera Diadili, Ini Alasan Kapolri Ajak Kompolnas Ikuti Rekonstruksi Kasus

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 29 Agustus 2022 | 10:25
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, (Inset) Brigadir Yosua semasa hidup
Kolase TribunJakarta.com

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, (Inset) Brigadir Yosua semasa hidup

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut hampir lengkap.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 28 Agustus 2022, hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai acara Kirab Merah Putih di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

"Berkas sudah kita kirim, tinggal kita menambah beberapa yang kemarin kita tetapkan untuk obstruction of justice. Tentunya ini sedang berproses. Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap," kata Listyo.

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung RI, maka berkas perkara dan para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian. Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," terang Kapolri.

Untuk melengkapi berkas perkara tersebut, di antaranya dengan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekontruksi kasus ini rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).

Listyo pun berjanji pihaknya akan transparan dalam menggelar rekonstruksi kasus yang tengah jadi perhatian masyarakat hingga Presiden Jokowi ini.

"Kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta, dan itu janji kita," tutur Listyo.

Baca Juga: Ayah Mertua Tak Pernah Tunjukkan Batang Hidungnya, Ayu Ting Ting Bongkar Perihnya Pernikahan dengan Enji Baskoro, Sudah Nikah Cuma di Ruang Tamu Darah Anak Semata Wayangnya Masih Dipertanyakan

Namun, Kapolri tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah adegan yang bakal diperagakan para tersangka saat rekonstruksi.

"Itu teknis ya, itu biar diserahkan ke penyidik," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Kelima tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas juga akan hadir saat rekonstruksi.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ujarnya.

Lima Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Termasuk Jenderal Ferdy Sambo dan Istri

Polri setelah membentuk Tim Khusus dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, akhirnya mengungkap tabir di balik kematian ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Di Kepalanya Tertanam Prinsip bahwa Istri Harus Patuhi Suami, Putri Candrawathi Dinilai Akan Sulit untuk Berkata Jujur, Guru Besar UI: Dia Sudah Diindoktrinasi

Tim tersebut menemukan bukti bahwa kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, adalah bukan karena tembak-menembak dengan Bharada E.

Terungkap, bahwa Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya itu karena pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk. Dan Bharada E hanya berperan sebagai salah satu eksekutor.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan), dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi).

Kelimanya dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan.

Berikut peran kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:

Bharada E selaku ajudan berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo Sambo.

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Insiden Sofa Diduga Jadi Awal Mula, Putri Candrawathi Kekeh Ngaku Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Heran Brigadir J Dibiarkan Mengawal: Konyol

Irjen Pol Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memberi perintah penembakan. Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Putri Candrawathi berperan diduga mengetahui rencana pembunuhan berencana terhadap Briagdir J.

Bareskrim Polri mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di rumah Sambo di Jalan Saguling dan di dekat TKP penembakan rumah dinas.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 28 Agustus 2022, sementara itu, kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada alasan khusus untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam rencana rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) lalu.

Dedi mengatakan, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi itu, kata Dedi, dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Baca Juga: Parade Kemenangan Belum Juga Dilakukan, Begini Suasana Perang Rusia dan Ukraina yang Telah Berlangsung 6 Bulan, Siapa yang Menang?

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi. "Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Mulanya kematian Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk timsus, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Menurut Timsus, Sambo memerintahkan penembakan itu karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Putri, istri Sambo, juga sempat melapor ke polisi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Menurut Timsus, Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Istri Pendiri Sritex Meninggal Dunia, Inilah Anak Hingga Cucu Susyana Lukminto, Setia Dampingi Jenazah Sebelum Dimakamkan: Mamah, Tugas Kami Meneruskan...

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam sidang majelis komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.

Ketua Majelis KKEP Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.

Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari. Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat lalu selama 12 jam. Namun, penyidik membolehkan dia pulang dan tidak melakukan penahanan.

(*)

Source :TribunJakarta.comKompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x