Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Kelimanya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (ajudan), Bripka Ricky Rizal (ajudan), dan Kuat Ma'ruf (sopir Putri Candrawathi).
Kelimanya dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan.
Berikut peran kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
Bharada E selaku ajudan berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo Sambo.
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memberi perintah penembakan. Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Putri Candrawathi berperan diduga mengetahui rencana pembunuhan berencana terhadap Briagdir J.
Bareskrim Polri mengantongi dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di rumah Sambo di Jalan Saguling dan di dekat TKP penembakan rumah dinas.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.