"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Arman mengatakan, nantinya saat di persidangan, bukti-bukti akan disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Ikut Rapat Kilat Bareng Ferdy Sambo
Diwartakan sebelumnya, Putri Candrawathi turut melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan berencana bersama sang suami, Ferdy Sambo.
Hal tersebut bermula dari adanya rapat kilat di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, sebelum tragedi pembunuhan Brigadir J.
Rapat yang berlangsung di sebuah ruangan di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo itu tak lain membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar