Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Putri Candrawathi ngotot tak mengakui telah bantu suaminya, Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 28 Agustus 2022, hal tersebut dikatakan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Ia menuturkan, Putri Candrawathi membantah sangkaan penyidik, terkait keikutsertaannya membantu sang suami dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Putri juga membantah sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Padahal Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andri Rian Djajadi telah mengungkapkan, Putri Candrawathi turut andil dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujar Brigjen Andri Rian Djajadi dalam siaran persnya.
Ia mengatakan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.
Diperiksa selama 12 jam dan dicecar sebanyak 80 pertanyaan saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Namun Putri Candrawathi tak mengakui telah membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Salah Satunya Pertanda Kesehatan Menurun, Inilah Arti Kedutan di Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakkan, bahwa dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Pengakuan Putri sebagai korban tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Arman mengatakan, nantinya saat di persidangan, bukti-bukti akan disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Ikut Rapat Kilat Bareng Ferdy Sambo
Diwartakan sebelumnya, Putri Candrawathi turut melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan berencana bersama sang suami, Ferdy Sambo.
Hal tersebut bermula dari adanya rapat kilat di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, sebelum tragedi pembunuhan Brigadir J.
Rapat yang berlangsung di sebuah ruangan di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo itu tak lain membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, turut hadir dalam rapat kilat tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E.
Ronny mengungkapkan, dalam rapat kilat tersebut diketahui Putri Candrawathi ada di rumah di Jalan Saguling.
"Yang diketahui oleh klien saya adalah, bahwa saudari PC ini memang ada di rumah di Saguling dan ada juga di TKP. Menurut klien saya, rangkaian cerita itu, ibu ini ada di lokasi," ujar Ronny dikutip dari tayangan YouTueb TV One (20/8/2022).
Dalam rapat tersebut dijelaskan, bahwa Bharada E merupakan peserta terakhir yang dipanggil masuk.
"Klien saya (Bharada E, red) dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.
Dalam rapat itu, menurut Bharada E, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka RR. Bharada E hanya bisa diam tak berbicara sama sekali dengan Putri Candrawathi di rapat itu.
Mulanya, Bharada E tidak melihat Putri Candrawathi pas masuk ke dalam ruangan yang jadi rapat kilat. Barulah setelah duduk di sofa, Bharada E melihat Putri Candrawathi sudah di dalam.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 26 Agustus 2022, pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mendesak agar polisi segera menahan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, penahanan Putri diperlukan agar keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menyebut, Putri tak ditahan dengan alasan sakit dan memiliki anak yang masih kecil, adalah alasan subyektif.
Dia bahkan menyatakan siap mengadopsi anak Ferdy Sambo agar proses hukum pasangan suami istri ini bisa berjalan lancar.
"Ya itu alasan subyektif (tidak ditahan karena anak. Kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo) itu mau," papar dia.
Baca Juga: Salah Satunya Pertanda Kesehatan Menurun, Inilah Arti Kedutan di Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa
Diketahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan menjadi tersangka kelima dari kasus pembunuhan setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putri disebut tidak ditahan oleh kepolisian karena alasan sakit.
Hari ini, Jumat (26/8/2022) polisi melakukan pemeriksaan perdana Putri dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan Putri dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan hingga kini belum selesai.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, kemungkinan besar Putri akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
"Kemungkinan PPC akan ditahan besar sekali," kata Eva.
Di sisi lain, Putri juga masih mempunyai anak-anak yang masih balita. Menurut Eva, jika Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki balita kemungkinan besar tidak akan diterima penyidik.
"Alasan penangguhan penahanan atas alasan memiliki anak balita tidak ada dalam KUHAP. Hanya dasar kemanusiaan dan diskresi petugas saja penahanan mungkin tidak dilakukan," ucap Eva.
(*)
(*)