Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ikut Susun Rencana Bareng Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bantah Akui Bantu Suami Habisi Brigadir J, Sang Kuasa Hukum: Keterangan Dijawab di BAP!

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 29 Agustus 2022 | 19:35
Putri Candrawathi kian mendapat sorotan tajam.
Istimewa dan Youtube/tvOneNews

Putri Candrawathi kian mendapat sorotan tajam.

"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menyebut, Putri tak ditahan dengan alasan sakit dan memiliki anak yang masih kecil, adalah alasan subyektif.

Dia bahkan menyatakan siap mengadopsi anak Ferdy Sambo agar proses hukum pasangan suami istri ini bisa berjalan lancar.

"Ya itu alasan subyektif (tidak ditahan karena anak. Kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo) itu mau," papar dia.

Baca Juga: Salah Satunya Pertanda Kesehatan Menurun, Inilah Arti Kedutan di Bibir Bawah Menurut Primbon Jawa

Diketahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dan menjadi tersangka kelima dari kasus pembunuhan setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Putri disebut tidak ditahan oleh kepolisian karena alasan sakit.

Hari ini, Jumat (26/8/2022) polisi melakukan pemeriksaan perdana Putri dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan Putri dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan hingga kini belum selesai.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, kemungkinan besar Putri akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

"Kemungkinan PPC akan ditahan besar sekali," kata Eva.

Di sisi lain, Putri juga masih mempunyai anak-anak yang masih balita. Menurut Eva, jika Putri melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya memiliki balita kemungkinan besar tidak akan diterima penyidik.

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x