Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 29 Agustus 2022, seperti diketahui seusai menjalani sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
"Izinkan kami mengajukan banding. Dan apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji memberikan penjelasan.
Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.
"Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (28/8/2022).
Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
Sehingga sanksinya cukup berat.
"Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan)," ujarnya.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.
Kenapa percuma, bahwa banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.
"Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak," terangnya lagi.
Pun ditinjau dari segi sosiologi banding tersebut tidak adil, Susno menyebut kalau diterima akan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan Polri.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel TribunKaltim, 29 Agustus 2022, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di Indonesia Lawyers Club (ILC) juga mengaku bahwa 97 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshua) yang melibatkan Ferdy Sambo harus diadli sebaik-baiknya.
Dijelaskan Susno Duadji kepada Karni Ilyas dan bintang tamu ILC lainnya, bahwa dari 97 orang tersebut kemungkinan tidak semuanya menjadi penghambat dalam penyidikan kasus Brigadir Joshua.
"Kalau yang benar merusak TKP, yang benar-benar menghilangkan barang bukti dengan sengaja untuk merusak kasus ini, jangan tidak ditindaklanjuti, diselesaikan melalui Komisi Kode Etik," kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Senin (29/8/2022).
"Karena itu, dia sudah ada niat untuk menghambat jalannya penyidikan atau turut serta dalam peristiwa ini supaya peristiwa ini tidak terbongkar, dia harus dipidanakan, siapapun dia, termasuk kalau dia perwira tinggi," sambungnya.
Selain itu, Susno Duadji juga berharap agar beberapa orang yang terlibat pada kasus Brigadir Joshua, itu tidak hanya diberikan pelanggaran kode etik karena ketidakmampuan dalam menjalankan sebuah profesi.
Apalagi menurutnya, apabila yang terlibat perwira tinggi, tidak benar jika mereka tidak mampu mengolah TKP.
"Mana ada Kombes tidak mampu mengolah TKP. Itu dengan sengaja merusak, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. Jadi, kita jangan terlena bahwa ini ketidakmampuan mengolah TKP, mana ada cerita, kecuali kalau Bharada tidak mampu, iya.
Tapi jenderal pasti mampu, Kombes pasti mampu," ungkap Susno Duadji.
Oleh karenanya, Susno Duadji menegaskan siapapun yang dengan sengaja membantu Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir Joshua, harus tetap diseret ke dalam Komisi Kode Etik.
Tidak dipungkiri, ancaman bagi yang melanggar hal tersebut, maka bisa direkomendasikan dalam PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dari Kepolisian.
Dan tentunya, itu juga akan dibawa ke dalam sidang pidana.
"Tinggal nanti, apakah dia termasuk di dalam, ikut serta, membantu atau menutupi. Jadi, bisa Pasal 340 338, junctonya bisal pasal 55 dan 56 ayat 1, ayat 2 dan 56," beber Susno Duadji.
Maka dari itu, Susno Duadji mengaku kalau hukuman bagi membantu Ferdy Sambo cukup berat.
Sebaliknya, keadilan terhadap beberapa orang yang tidak terlibat, tetapi hanya bertepatan ada di lokasi kejadian dan tidak mengetahui yang sebenarnya, bagi Susno Duadji sebaiknya harus diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya.
(*)