"Proses ini laporan (Iky) dari bulan Maret 2021, naik sidik bulan Juni 2021. Ini baru ada penetapan tersangka bulan sekarang, bulan Agustus 2022," ujar Wati di kanal YouTube Seleb Oncam News.
Teddy jadi tersangka atas kasus penggelapan karena menjual mobil Kijang Innova milik Iky seharga Rp 120 juta.
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta, di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati.
Sang kuasa hukum pun membeberkan alibi Teddy yang nekat jual mobil tersebut.
Yakni untuk membayar hutang almarhumah Lina sejumlah Rp 115 juta.
Dengan kata lain, Wati mengatakan saat itu Teddy sedang terdesak.
"Kenapa Pak Teddy berani menjual (mobil)? Itu untuk bayar utang almarhum (Lina), almarhum punya utang Rp115 juta, sementara penjualan Kijang Innova sebesar Rp120 juta," lanjutnya.
Selain itu, Teddy juga mengaku tidak tahu jika mobil tersebut adalah milik Rizky Febian.
Dibeberkan lebih lanjut, penjualan mobil itu bukan bagian dari wasiat Liba, melainkan inisiatif Teddy sendiri lantaran terdesak.
"Tidak ada (wasiat jual mobil)," ucapnya.
Berdasarkan cerita Wati, Teddy syok saat ditetapkan sebagai tersangka.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar