Gridhot.ID - Sosok yang diduga menyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) telah ditangkap KPK.
Penyuap rektor Unila, Karomani adalah Andi Desfiandi yang merupakan pihak keluarga calon mahasiswa.
Andi diduga menyuap Karomani senilai Rp 150 juta terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Ia telah ditangkap di Bali pada 20 Agustus 2022.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Andi merupakan tokoh yang berkecimpung di dunia pendidikan.
Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn Andi Desfiandi, ia pernah menjadi Rektor Institut Informatika dan Bisnis atau Informatics & Business Institute (IBI) Darmajaya selama 9 tahun, yakni Agustus 2006 hingga November 2015.
Merujuk pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Andi merupakan dosen tetap Program Studi Manajemen di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya dengan status aktivitas aktif.
Andi lulusan Universitas Kristen Indonesia pada 1987 dengan gelar Sarjana Ekonomi.
Ia tercatat menyandang gelar doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) pada 2010.
Selain itu, Andi tercatat pernah menjabat Presiden dan CEO PT Darma Bangsa Edukasi pada kurun waktu 2008-2016.
Jabatan terkini Andi sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah Ketua Yayasan Alfian Husin.
Yayasan ini membawahi sejumlah lembaga pendidikan di Lampung.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah publikasi Yayasan Alfian Husin sudah tidak bisa diakses di internet.
Namun, merujuk tangkapan layar 26 Juli 2020 yang diarsipkan web.archive.org dan webcache.googleusercontent.com pada 25 Agustus 2022, yayasan ini tercatat membawahi sejumlah lembaga, antara lain IBI Darmajaya, Sekolah Darma Bangsa, dan Taman Bermain Pelangi.
Kemudian, Pesantren Annida, Badan Hukum Dharmapala, RSIA Belleza Kedaton, Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Pelangi, dan PT Yoenika Darma Persada.
Yayasan tersebut berdiri pada 5 Januari 1995 di Kota Bandar Lampung. Di antara pendirinya adalah Andi dan ayahnya, Alfian Husin yang disebut pernah menjabat Direktur Subversi Kejaksaan Agung.
Jejak Andi di bidang penelitian juga gemilang. Dalam profil Andi di Scholar Google, paper Andi sudah dipublikasikan di International Journal of Economic Research.
Semua penelitiannya telah dikutip hingga 304 kali sejak 2017.
Anggota Bravo 5 dan relawan Erick Thohir
Selain berkecimpung di dunia pendidikan, Andi Desfiandi terlibat dalam beberapa aktivitas politik.
Berdasarkan unggahan di akun LinkedIn miliknya, Andi merupakan anggota Tim Bravo 5, salah satu kelompok pendukung Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 yang diinisiasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejumlah purnawirawan TNI bergabung dalam kelompok ini, seperti Kasum TNI Letjen (Purn) Suaidi Marasabessy, Letjen TNI (Purn) Sumardi, Mayjen TNI (Purn) Heriyono Harsoyo, Mayjen TNI (Purn) Zainal Abidin, Mayjen TNI (Purn) Heryadi, Brigjen TNI (Purn) Paulus Prananto, dan mantan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI (Purn) Marsetio.
Di sisi lain, dalam sejumlah pemberitaan, Andi juga tercatat sebagai Ketua Umum DPP Relawan Erick Thohir Sahabat (ETOS).
Kelompok ini mendorong Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan suap Rektor Unila terus berlanjut.
Paling mutakhir, penyidik KPK menggeledah rumah sejumlah tersangka dalam kasus suap tersebut dan mengamankan uang sebanyak Rp 2,5 miliar kemarin, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, saat ditangkap tangan, KPK menduga Karomani dan koleganya menerima suap lebih dari Rp 5 miliar.
Adapun mereka yang menjadi tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Adapun tersangka pemberi suap dari keluarga calon mahasiswa baru Unila yang diluluskan dalam seleksi mandiri adalah Andi Desfiandi.
Diwartakan sebelumnya, KPK menduga tersangka penyuap Rektor Unila terkait penerimaan mahasiswa baru lebih dari satu orang.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan berdasarkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Agustus lalu, KPK mengamankan barang bukti dan menduga total suap yang diterima Karomani lebih dari Rp 5 miliar.
Kemudian, hasil operasi penggeledahan yang dilakukan di beberapa kediaman tersangka suap pada Kamis (25/8/2022), KPK kembali menemukan uang Rp 2,5 miliar.
Dengan demikian, jumlah total uang yang diduga berkaitan dengan suap tersebut mencapai Rp 7,5 miliar.
(*)