Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Satu-satunya Pama Polri yang Bersaksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Inilah Sosok AKP Rifaizal Samual, Terancam 7 Tahun Penjara Jika Nekat Lakukan Hal Ini

Candra Mega Sari - Senin, 29 Agustus 2022 | 16:00
AKP Rifaizal Samual saat menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Solok Kota.
Tribratanews

AKP Rifaizal Samual saat menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Solok Kota.

Gridhot.ID - Inilah satu-satunya perwira pertama (Pama) Polri yang bersaksi dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Seperti diketahui, Pama terdiri dari polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda), Inspektur Satu (Iptu) dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Pama yang ikut bersaksi di sidang etik Ferdy Sambo adalah AKP Rifaizal Samual, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Rifaizal Samual menjadi perwira pangkat paling rendah yang terkena mutasi Kapolri lantaran diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 pada 4 Agustus 2022 itu mencopot 10 perwira termasuk Ferdy Sambo.

Rifaizal Samual juga menjadi salah satu yang pertama diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait rekayasa kematian Brigadir J.

Rifaizal lalu ditahan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan Itsus terkait pelanggaran kode etik dalam hal pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.

Setelah 21 hari berada di patsus Provos Propam, Rifaizal diminta bersaksi pada sidang etik Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Rifaizal pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Solok Kota dan bertugas di Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Saat bertugas di Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya, ia pernah terlibat ketika membongkar kasus sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia pada Juni 2021.

Ia diketahui menjabat sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: Jadi Polisi Pertama yang Datang ke Duren Tiga, AKBP Ridwan Soplanit Diduga Rusak TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Dia Dihubungi Sopir FS

Adapun hasil sidang etik memutuskan bahwa Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan horman (PTDH) dari institusi Polri.

Atas putusan ini, Sambo melakukan banding.

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022)
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti

Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik dan diputuskan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022)

15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Selain AKP Rifaizal, ada 14 saksi lain yang dihadirkan Polri saat menggelar sidang etik Ferdy Sambo.

Melansir Wartakotalive.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang etik Sambo sudah diambil sumpah.

"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.

"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.

Dedi menyebutkan bahwa 15 orang saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster.

Baca Juga: Tangis Korban Skenario Ferdy Sambo di Sidang Etik, Kompolnas Duga Karena Menyesal, Jenderal Bintang 3 Cecar Para Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit

Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tutur Dedi.

Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sementara itu, untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.

Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Meski mengajukan banding terkait pemecatan, Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam sidang etik.

Baca Juga: 'Jenderal Harusnya Tahu!' Diminta Sadar Diri, Inilah 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat, Keluarga Brigadir J Miris Suami Putri Candrawathi Ajukan Banding

(*)

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x