Tahapan pencairan subsidi gaji 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 syarat yang harus dipenuhi terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek);
3. Mengantongi gaji Rp3,5 juta;
4. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Belum terima bansos dari pemerintah dalam bentuk apapun.
Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, calon penerima kemudian akan melalui tahapan proses pencairan.
BSU 2022 sudah dinyatakan cair apabila sudah melalui satu demi satu dari 5 tahapan proses pencairan subsidi upah 2022:
1. Mengajukan dan merevisi anggaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu);
2. Verifikasi data tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan (Syarat Mutlak bagi penerima);
3. Validasi data oleh Kemnaker;
4. Proses penyaluran BSU 2022 dimulai;
Penyaluran akan dilakukan melalui bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Sedangkan khusus untuk Provinsi Aceh, BSU akan disalurkan melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
5. Pencairan BSU 2022. (*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar