Baca Juga: Arti Kedutan di Pipi Kanan Bagian Atas Menurut Primbon Jawa, Pertanda Keberuntungan?
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. (*)