Gridhot.ID - Proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berjalan.
Timsus Polri menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector untuk memeriksa para tersangka dan saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil sementara uji poligraf atau lie detector 3 tersangka pembunuhan Brigadir J, menunjukkan mereka memberikan keterangan secara jujur, Selasa (6/9/2022).
Mengutip Kompas TV, ketiga tersangka yang sudah diperiksa menggunakan lie detector ialah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi, Selasa (6/9/2022)
Lalu meski hasil lie detector jujur, apakah Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?
Sekedar informasi, Jessica Kumala Wongso menjalani tes lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.
Melansir TribunJakarta.com, kala itu Jessica mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin, lalu ia membantahnya dengan tegas.
Jessica lalu lolos dari lie detector dan dinyatakan No Deception Indicated.
Akan tetapi Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.
Sementara itupenasihat ahli Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan dalam kasus Jessica, merupakan bukti lie detector tidak efektif dan bisa dimanipulatif hasilnya.
Menurut Aryanto, orang yang sudah pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.
"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Aryanto di YouTube Kompas TV.
"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.
Aryanto menjelaskan hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.
Sehingga, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.
Selain itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, pemeriksaan tersangka dan saksi kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan lie detector hanya sebatas keterangan ahli.
Maka dari itu, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector bukan merupakan alat bukti utama untuk diajukan di persidangan.
"Lie detector merupakan instrumen yang bisa saja dipakai dalam proses investigasi. Hanya saja membaca hasilnya diperlukan seorang ahli," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Menurut Eva, hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik menggunakan perangkat lie detectormesti diterjemahkan oleh ahli jika diajukan dalam persidangan.
"Hasilnya merupakan suatu bentuk pendapat ahli yang dituangkan dalam suatu hasil pemeriksaan forensik yang bentuknya bisa berupa keterangan ahli atau alat bukti surat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," ujar Eva.
Bagaimana Cara Kerja Lie Detector?
Uji poligraf atau lie detector adalah sebuah perangkat elektronik yang mengukur perubahan respons tubuh seseorang ketika diberikan sejumlah pertanyaan terkait sebuah perkara.
Cara kerja perangkat uji poligraf atau lie detector adalah dengan mengukur perubahan kondisi tubuh, seperti denyut jantung, tekanan darah, peningkatan keringat, hingga interval helaan napas.
Ada sejumlah sensor yang dipasang di tubuh objek pemeriksaan untuk mengukur semua parameter perubahan fisiologis sepanjang interogasi.
Sensor-sensor itu dipasang di jari-jari tangan, dada, perut, dan lengan.
Ketika menjawab sebuah pertanyaan, reaksi psikologis yang muncul tanpa disadari mempengaruhi cara kerja organ tubuh yang ada.
Tanda-tanda itu berupa gagap saat menjawab, berkeringat, hingga gerakan bola mata yang tidak fokus.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo juga bakal diperiksa dengan lie detector pada Rabu (7/9/2022).
Sementara Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga yakni Susi sudah diperiksa menggunakan lie detector.
Pemeriksaan itu berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
(*)