Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin. (*)
Cuma Cicipi Dua Per Tiga dari Masa Hukumannya, Mantan Jaksa Pinangki Diwajibkan Lakukan Ini Sampai Desember 2024, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Beri Penjelasan Begini
Desy Kurniasari - Rabu, 07 September 2022 | 19:00