"Sampai datang ke tempat saya, saya tanya sekali lagi, dia masih bertahan bahwa 'memang begitu faktanya' kata dia," lanjutnya.
Listyo juga menerangkan, Bharada E mengubah keterangan kepada Timsus setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itu Richard saya panggil, di hadapan Timsus dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," papar Listyo.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Kapolri.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.