Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.
Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif, yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy.
Profil AKBP Dalizon
Melansir Kompas.com, Dalizon lahir di Tanjung Karang, Lampung, pada tahun 1979.
Setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002, Dalizon ditugaskan di Jawa Tengah pada 2007 hingga menjabat sebagai Kapolres OKU Timur sejak September 2020.
Selama berprofesi sebagai polisi, baik di Jawa maupun Sumatra, berbagai tugas pernah diembannya, seperti petugas patroli pengawal (Patwal), Reserse, Res narkoba, provost, serta pengasuh di Akpol.
Sejumlah kasus pun pernah dia tangani, termasuk kasus TKI yang bermasalah secara administratif, dan penyelundupan narkoba di salah satu penjara di Indonesia.