Meski begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton.
"Masih didalami Propam," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Tak hadir di persidangan, Kombes Anton bantah terima gratifikasi
Meski namanya disebut berulang kali oleh AKBP Dalizon, Kombes Anton tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.
Meski tidak hadir di persidangan, Kombes Anton membantah tudingan AKBP Dalizon bahwa dirinya menerima gratifikasi.
Bantahan Kombes Anton itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (10/8/2022) lalu.
BAP Kombes Anton dibacakan JPU karena Kombes Anton Setiawan tidak hadir di persidangan.
Kombes Anton saat itu beralasan tengah beribadah haji.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Mengutip Tribunnews.com, kuasa Hukum AKBP Dalizon, Anwarsah Tarigan menyayangkan keputusan hakim yang mempersilakan JPU hanya membacakan BAP saksi yang tak hadir dalam sidang.
Padahal keterangan saksi secara langsung sangat diperlukan karena diduga ikut terlibat.