"Sudah 4 kali tak hadir, semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa. Bukan BAP hanya dibacakan dengan alasan waktu," ujarnya.
Dengan dibacakannya hasil BAP tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli.
Anwarsah menyebut, sedari awal kasus itu bergulir kliennya merasa menjadi tumbal atas kejadian tersebut.
"Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Tapi mereka sampai sekarang tidak dihadirkan," ungkap dia.
Sementara, seorang JPU dari Kejagung menolak memberikan komentar terkait tidak hadirnya Kombes Anton dalam 4kali sidang berlangsung.
"Saya no comment, silahkan ke Kasipenkum," katanya yang enggan menyebutkan nama.
Nyanyian AKBP Dalizon
Mantan Kapolres di OKU Sumatera Selatan bernama AKBP Dalizon 'bernyanyi' di persidangan.
Dia mengungkapkan besarnya setoran bulanan yang harus dia serahkan ke pimpinannnya.
Awalnya AKBP Dalizon ditahan pertama kali oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Desember 2021 lalu.