Gridhot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut anggota tim kuasa hukum Gubernur Papua, Roy Renin, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait proyek di Papua.
Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Selain menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening Lukas, KPK menyebut Gubernur Papua itu kerap menyewa jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri.
"Itu pasti didalami juga termasuk juga keberadaan yang bersangkutan (Lukas Enembe) selama ini kalau ke luar negeri menggunakan private jet," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Menanggapi hal tersebut, Roy Rening membenarkan bahwa kliennya memang kerap pergi menggunakan jet pribadi.
Alasannya, menurut Roy Rening, Lukas Enembe merasa tidak aman menumpangi pesawat komersial.
"Pak Gubernur (Lukas Enembe) sudah mengalami masalah, Pak Gubernur memakai jet pribadi karena Pak Gubernur merasa tidak aman," kata Roy di Jayapura kepada Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Roy menuturkan, Lukas merasa ada oknum pejabat yang tidak menyukainya.
Pasalnya, nama Lukas pernah 'dihilangkan' dari daftar penumpang pesawat komersial yang telah dipesannya.
"Pernah kejadian satu kali, Pak Gubernur naik Garuda dari Singapura ke Jakarta lalu ke Papua, apa yang terjadi? Ketika Pak Gubernur dari Jakarta mau ke Papua, namanya hilang dari manifest (daftar penumpang) pesawat," ujar Roy.
"Informasi yang kita terima mengatakan bahwa ada oknum-oknum pejabat yang memerintahkan agar nama pak gubernur hilang, padahal pak gubernur masih sakit dan harus kembali ke Jayapura," ungkapnya.
Sementara itu, Roy menjelaskan, biaya sewa jet pribadi untuk perjalanan Lukas memang menggunakan tunjangan gubernur.
Dia menyatakan, hal itu tidak melanggar aturan sebab dana tunjangan boleh digunakan gubernur untuk keperluan dinas atau menyangkut kepentingan kesehatan.
"Pasti karena itu biaya operasional gubernur, pasti dari situ kan tidak mungkin dari dana mana, kalau ini perjalanan dinasnya atau karena sakitnya itu harus dibiayai oleh negara melalui kas daerah sesuai yang dianggarkan oleh DPR dalam APBD," ucap Roy.
Menurutnya, uang Rp 1 miliar yang diduga gratifikasi adalah milik Lukas pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas dalam daftar pencekalan keluar negeri.
Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.
Tokoh Adat Minta Presiden Hentikan Kasus Lukas Enembe
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh KPK disebut telah membuat publik gaduh.
Terkait hal itu, tokoh adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Jokowi untuk perintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas.
Langkah ini menurut Ramses Wally dimaskud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada TribunPapua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (17/9/2022).
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Menurut Ramses, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Karena itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.
Diketahui, ribuan pendukung Lukas yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua Save LE akan menggelar demo damai di Jayapura pada Selasa (20/9/2022) mendatang.
Aksi ini sebagai respon masyarakat terhadap KPK yang menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Informasi yang dihimpun TribunPapua.com, aksi massa nantinya untuk menolak kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua.
Rumah Lukas Enembe Dijaga Massa
Usai ditetapkan sebagai tersangka, rumah pribadi Lukas di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua dijaga sekelompok massa.
"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.
Menurut Rifai, massa datang ke lokasi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa diminta.
Gubernur telah berusaha meminta massa untuk kembali ke rumahnya masing-masing, tetapi imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Beliau (Gubernur) minta jangan terlalu banyak masyarakat di sana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing."
"Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernur," kata Rifai.
(*)