Dia menjelaskan, Iwan rencananya akan diminta menjadi saksi dugaan penyalahgunaan hibah lahan milik Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.
"Memang sempat diminta polisi menjadi saksi terkait dengan pernyertifikatan tanah pada 2010 yang letaknya di Kecamatan Mijen," katanya.
Rencananya Iwan akan dimintai keterangan soal alokasi anggaran yang belum selesai. Dari data yang ada terdapat alokasi dana sekitar Rp 3 miliar tapi baru digunakan sekitar Rp 300 juta.
"Kalau tak salah baru digunakan Rp 300 juta atau Rp 400 juta untuk kepengurusan dan tim," ungkapnya.
Hal itu membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ dari proyek tersebut belum selesai sampai sekarang.
"Jadi anggaran Rp 3 miliar belum dihabiskan," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan jika sudah ada 4 saksi yang diperiksa oleh Polda Jateng terkait dugaan kasus korupsi di Kecamatan Mijen.
"Sampai saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa. Ada yang PNS dan ada yang bukan," jelasnya di lokasi terpisah.
Ditanya soal nilai hibah tanah tersebut, dia mengaku belum bisa memastikan. Kemungkinan, lanjutnya, kasus tersebut juga akan menyeret beberapa nama lain.
"Saya belum bisa memastikan nilainya. Ada kemungkinan, kasus tersebut juga akan melebar ke orang lain," ujarnya.
Saat ditanya apakah Iwan merupakan saksi kunci, dia menyebut staf Bapenda itu bisa dikatakan saksi kunci pada kasus yang sedang ditanganinya.