Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Uang Suap Disimpan di Kotak Kamus Bahasa Inggris, Terkuak Sosok 'Tangan Panjang' Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Terima Duit Haram di Hotel, KPK Amankan Dollar Singapura

Candra Mega Sari - Minggu, 25 September 2022 | 15:13
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022)
Tribunnews/JEPRIMA

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022)

Gridhot.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama 9 orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022) lalu.

Mengutip Wartakotalive.com, KPK menyatakan Sudrajad Dimyati menerima suap Rp 800 juta, lalu menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Suap diterima melalui hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

Firli mengatakan, kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengondisian putusan kasasi.

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x