Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Uang Suap Disimpan di Kotak Kamus Bahasa Inggris, Terkuak Sosok 'Tangan Panjang' Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Terima Duit Haram di Hotel, KPK Amankan Dollar Singapura

Candra Mega Sari - Minggu, 25 September 2022 | 15:13
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022)
Tribunnews/JEPRIMA

Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022)

Baca Juga: Identitas Penghubung Lukas Enembe dengan Kasino Dikantongi KPK, Gubernur Papua Diduga Terlibat Aktivitas Judi di 2 Negera, Riwayat Setor Tunai Rp 560 Miliar Diungkap PPTAK

Pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.

Uang diterima tangan panjangSudrajad dari kuasa hukum Intidana diserahkan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 16.00 WIB.

KPK kemudian bergerak menangkap tangan panjang dari Sudrajad pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA," jelas Firli.

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi.

  • Desy Yustria menerima Rp 250 juta;
  • Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta;
  • Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta; dan
  • Sudrajat Dimyati menerima Rp 800 juta.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," beber Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.

Baca Juga: 2 Periode Jadi Gubernur, Lukas Enembe Tolak Tawaran Fasilitas Pengobatan dari KPK, Ini Sosoknya yang Tak Akan Keluar dari Papua Selama Statusnya Masih Tersangka

Source :Tribunnews.comWartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x