Pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Uang diterima tangan panjangSudrajad dari kuasa hukum Intidana diserahkan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 16.00 WIB.
KPK kemudian bergerak menangkap tangan panjang dari Sudrajad pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA," jelas Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi.
- Desy Yustria menerima Rp 250 juta;
- Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta;
- Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta; dan
- Sudrajat Dimyati menerima Rp 800 juta.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.