Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung Pertama yang Terjerat OTT KPK, Mahkamah Agung Ambil Tindakan Tegas Ini, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni!

Candra Mega Sari - Minggu, 25 September 2022 | 16:13
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan dari jabatannya
Tribunnews/JEPRIMA dan Mahkamahagung.go.id

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan dari jabatannya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai hakim agung yang terseret OTT KPK harus dihukum berat.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut," ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip dari siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

"Dan hukumannya harus berat juga," imbuh dia.

Menurut dia, hukuman berat bagi hakim agung terjaring OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.

"Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni," ujar Mahfud.

Ia juga mewanti-wanti siapa pun agar tidak melindungi Sudrajad cs.

Siapa pun yang melakukannya, menurut Mahfud, maka besar kemungkinan dia juga bakal terseret kasus.

"Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital," kata Mahfud.

"Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja," lanjut dia.

Kekayaan Sudrajad Dimyati

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Maret 2022, Sudrajad memiliki kekayaan senilai Rp 10.777.383.297.

"Bidang yudikatif pada lembaga Mahkamah Agung. Unit kerja kamar perdata. Jabatan hakim agung," tulis laman resmi elhkpn.kpk.go.id, dikutip Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x