Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Andika Perkasa Murka hingga Sebut Tentara Penendang Kungfu ke Suporter di Kanjuruhan Langgar Hukum Pidana Militer, Panglima TNI Sudah Mulai Investigasi: Tiap Pasal Ada Ancaman Hukumannya

Desy Kurniasari - Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:35
Kolase Panglima TNI Andika Perkasa soroti tindakan prajurit TNI yang anarkis ke suporter di Kanjuruhan
kolase via GridHot

Kolase Panglima TNI Andika Perkasa soroti tindakan prajurit TNI yang anarkis ke suporter di Kanjuruhan

Baca Juga: Andika Perkasa Minta Warga Kirim Video Tentara Anarkis ke Suporter di Kanjuruhan, Panglima TNI Siap Proses Hukum Anggotanya: Sangat Jelas Tindakan di Luar Kewenangan

Andika menilai, aksi prajurit TNI dalam berbagai video yang viral itu bukanlah aksi untuk mempertahankan diri.

"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.

Andika pun terbuka dan meminta masyarakat untuk mengirim video perbuatan anggotanya yang melampaui kewenangan dalam tragedi tersebut.

Video itu tersebut nantinya akan dikirimkan ke Puspen TNI dan selanjutnya dilakukan investigasi.

"Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami," kata Andika.

Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika.

Dilansir dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta warga mengirimkannya video yang merekam tindakan anarkistis yang diduga dilakukan prajurit TNI saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Andika mengatakan, video yang dikirimkan warga untuk membantu proses investigasi oleh Markas Besar TNI.

Ia menuturkan, warga bisa mengirimkan video dugaan aksi anarkistis prajurit itu kepadanya atau melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI.

“Ke Puspen boleh, ke saya boleh,” ujar Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022) siang.

Source :Kompas.comTribun-timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

x