Andika memastikan akan memproses pidana prajurit yang melakukan tindakan berlebihan terhadap suporter.
Menurut dia, tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.
Untuk itu, Andika menegaskan bahwa prajurit TNI tersebut bukan saja sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan juga tindak pidana.
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” tegas Andika.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” katanya melanjutkan.
Berdasarkan video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall, terdapat dua prajurit yang terbang sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan.
Kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribune penonton usai memasuki lapangan pertandingan.
Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.
Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, pada 1 Oktober 2022.
Para pendukung Arema yang biasa disebut Aremania berusaha memasuki lapangan usai tim kesayangan mereka kalah 2-3 dari Persebaya.