GridHot.ID - Pemerintah akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada November 2022 nanti.
Melansir TribunKaltim, untuk jadwal resmi seleksi guru PPPK 2022 hingga kini belum ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, calon pelamar PPPK 2022 bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.
Ya, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 direncanakan pada minggu ketiga November 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.
Aturan mengenai seleksi PPPK Guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Berkas yang harus disiapkan untuk PPPK Guru 2022
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:
Tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi PPPK Guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK Guru tahun 2022:
Syarat Daftar PPPK 2022
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(*)
Source | : | Bangkapos,Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar